Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan perdagangan fisik aset kripto dalam ekonomi digital di Indonesia berkembang cukup masif dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan demikian diperlukan sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto.
“Ke depan, perlu dibentuk suatu sinergi dan kerja sama yang lebih baik dan berkelanjutan antara Kementerian Perdagangan sebagai regulator serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” Kata Jerry
Berdasarkan Gross Merchandise Value (GMV), nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 sebesar US$ 70 miliar dan berada diposisi pertama diantara negara-negara kawasan Asia Tenggara.
Pada 2021, nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp859,4 triliun, sedangkan pada 2022, hingga Juli tercatat sebesar Rp232,4 triliun.
“Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia,”tegas Jerry.
Baca Juga: Regulasi Baru Bappebti Dorong Peningkatan Keamanan Investor Kripto
Bappebti telah menerbitkan PeraturanBappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturanitu merupakan pembaruan sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun2020,terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, berdasarkan Perba Nomor 11 Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: