Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi Baru Bappebti Dorong Peningkatan Keamanan Investor Kripto

Regulasi Baru Bappebti Dorong Peningkatan Keamanan Investor Kripto Kredit Foto: Indodax
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja mengeluarkan regulasi terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, mengapresiasi dan menyambut baik dikeluarkannya PerBa No.11 Tahun 2022.

Menurutnya regulasi tersebut dibentuk untuk meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industrinya secara keseluruhan di Indonesia.

"Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia. Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis," kata Pria yang akrab disapa Manda itu di Jakarta, Jumat (12/8)

Lebih lanjut, Manda menjelaskan ada beberapa hal penting yang perlu diketahui publik terkait regulasi aset kripto yang baru ini. Menurutnya dengan pemahaman yang cukup, investor bisa mendalami industri yang baru ini.

Ia menilai regulasi PerBa No.11 Tahun 2022 merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto

"Aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. Kami mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam PerBa secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa," tutur Manda.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: