Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Cecar Mahfud MD Soal Jenderal Bintang Tiga Akan Undurkan Diri jika Ferdy Sambo Tak Tersangka

DPR Cecar Mahfud MD Soal Jenderal Bintang Tiga Akan Undurkan Diri jika Ferdy Sambo Tak Tersangka Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP). Tiga lembaga itu ialah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam rapat pada Senin (22/8) itu, Anggota DPR RI, Syarifuddin Sudding, mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik.

Baca Juga: Pertanyakan Urgensi Kompolnas, Desmond Semprot Mahfud MD: Contoh Kasus KM 50, Bagaimana Pak?

"Dalam posisi sebagai Menkopolhukam, tentunya mengeluarkan suatu pernyataan bisa jadi patokan dan rujukan," kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Dia berharap Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan ex officio sebagai Ketua Kompolnas dapat memberikan rekomendasi. Kalau ada yang salah dalam proses penyidikan disampaikan ke Mabes Polri.

Sudding mencontohkan terkait pernyataan Menkopolhukam siapa jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri jika Ferdy Sambo (FS) tidak dijadikan tersangka. "Siapa bintang tiga itu dan terkait masalah apa," katanya menegaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: