Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisnis Judi Online di Indonesia Capai Omset Triliunan Rupiah, Pengamat: Karena Permintaannya Tinggi

Bisnis Judi Online di Indonesia Capai Omset Triliunan Rupiah, Pengamat: Karena Permintaannya Tinggi Kredit Foto: Istock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dari tahun 2019 hingga 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan 25 kasus judi online dengan omset mencapai triliunan rupiah. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya mengatakan, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini. Belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.

Menanggapi fenomena tersebut, Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute menurutnya sangat menarik mencermati info yang disampaikan Ketua PPATK terkait aliran dana judi online yang nilainya mencapai triliunan rupiah dimana dananya mengalir ke luar negeri. 

Baca Juga: Hingga Agustus 2022, Kemenkominfo Telah Blokir 566.332 Konten Judi Online!

“Jika benar temuan tersebut maka Bangsa Indonesia sangat dirugikan sekali. Karena uang yang mengalir ke Luar Negeri tersebut adalah uang masyarakat Indonesia yang menjadi korban judi online tersebut”, ungkap Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi Selasa (23/08/22).

Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus negara.

Para pelaku judi online tersebut  kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah.

Baca Juga: Heboh Isu Judi Online di Tengah Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Klaim Perintahkan Semua Polda Sikat Praktik Judi hingga Oknum Pembeking

Selain itu Achmad juga menyoroti menjamurnya situs judi online karena memang sesuai dengan permintaan masyarakat Indonesia yang tinggi pula. 

“Kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat,” tambah Achmad.

Keadaan ini menguntungkan pebisnis judi tentunya. Sehingga, penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Dukung Langkah Kapolri Listyo Sigit Berantas Judi Online

Achmad menghimbau, sebaiknya pemerintah memberikan informasi yang valid kepada masyarakat terkait dampak buruk judi online ini. 

“Masyarakat jangan sampai mudah  tergiur dengan berbagai bentuk judi online ini. Dan masyarakat juga dapat proaktif memberikan informasi terkait judi online ini”, katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: