Bukti Chat Ferdy Sambo dan Ajudan Terungkap, Komnas HAM Sebut Ada Perintah yang Dibalas 'Oke Komandan': Menggambarkan Adanya...
Untuk mengungkap titik terang kasus pembunuhan Brigadir J, semua ajudan Irjen Ferdy Sambo dilakukan pemeriksaan. Fakta terbaru diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah memeriksa bukti berupa ponsel dari salah satu ajudan tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membeberkan percakapan yang ditemukan di ponsel tersebut. Menurutnya, dari percakapan di handphone itu sudah menunjukkan adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
"Kalau menggambarkan bahwa adanya obstruction of justice, sebetulnya sudah," kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Sudah Periksa Putri Candrawathi, Hasilnya...
"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," sambung pria asal Pematang Siantar, Sumut, itu.
Taufan Damanik menjelaskan, arahan untuk mengingat skenario tersebut langsung dijawab dengan "oke komandan".
Komnas HAM menilai kalimat percakapan itu sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J. Ketua Komnas HAM itu mengakui ponsel milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.
Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan makin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran obstruction of justice.
Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Cara Ampuh Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Benar Nggak Sambo Menangis?
Nama terakhir merupakan asisten rumah tangga keluarga Irjen Ferdy Sambo. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, salah satunya Ferdy Sambo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas