Pakai Paspor Meksiko Palsu, 2 Warga Tiongkok Diancam Pidana Penjara Hingga Dena Rp500 Juta
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap dua laki-laki asal Tiongkok Chen Yongtong (CY) dan WU Jinge (WJ) karena dianggap melanggar pasal 119 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Saat ini, kedua laki-laki tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta sejak 10 Agustus lalu.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram memaparkan bahwa pada saat penangkapan terjadi, WJ diperiksa oleh petugas ketika tengah mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Jakarta Timur pada 12 April lalu. Berdasarkan temuan tersebut, kata Surya, WJ akhirnya dipanggil oleh Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: PNBP Kemenkumham di Semester I 2022 Mencapai Rp2,2 Triliun, Terbanyak di Sektor Keimigrasian
Melalui pemeriksaan yang dilakukan pada WJ, kata Surya, ditemukan nama CY yang akhirnya ikut melakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi. Surya memaparkan, WJ dan CY diketahui masuk ke Indonesia dalam waktu yang bersamaan.
"Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko-nya," terang Surya dalam konferensi persnya, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Hendak ke Jerman, Pemegang Paspor RI Bisa Ajukan Pengesahan di Kantor Imigrasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, paspor yang dimiliki kedua lelaki Tiongkok tersebut terbukti palsu. Penyelidikan tersebut dilakukan pada saat Dirjen Imigrasi melakukan konfirmasi pada Kedutaan Besar Meksiko.
"Kami ketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: