Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakai Paspor Meksiko Palsu, 2 Warga Tiongkok Diancam Pidana Penjara Hingga Dena Rp500 Juta

Pakai Paspor Meksiko Palsu, 2 Warga Tiongkok Diancam Pidana Penjara Hingga Dena Rp500 Juta Kredit Foto: Dirjen Imigrasi

Berdasarkan temuan tersebut, WJ dan CY terancam pasal yang sama, yakni pasal 119. Kendati demikian, Surya menyebut bahwa ayat yang dikenakan bagi keduanya berbeda.

"Tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan CY ayat (1). Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500.000.000," jelas Surya.

Baca Juga: Paspor RI Ditolak Kedutaan Jerman, Ditjen Imigrasi Sampaikan Permohonan Maaf

Sementara itu, WJ dan CY diketahui telah menggunakan paspor Meksiko sejak 2019 silam, kendati mereka adalah warga Tiongkok. Hal ini didapat berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Dirjen Imigrasi ke Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.

Lebih lanjut, Surya memaparkan bahwa WJ dan CY mengaku bahwa mereka membuat paspor melalui perantara yang tidak dikenal dengan membayar sejumlah uang. Alasannya, karena menurut mereka, paspor Tiongkok hanya bisa dipergunakan ke beberapa negara saja.

"Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera," tutup Surya.

Baca Juga: Direktorat Jenderal Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Rp73 Triliun Pergi ke Luar Negeri

 

Sementara itu, isi dari pasal 119 antara lain:

(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: