Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Seumur Jagung, Bos Perusahaan Milik Konglomerat Haji Isam Putuskan Hengkang Gara-Gara....

Baru Seumur Jagung, Bos Perusahaan Milik Konglomerat Haji Isam Putuskan Hengkang Gara-Gara.... Kredit Foto: Youtube
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) merupakan perusahaan sawit milik konglomerat Haji Isam alias Samsudin Andi Arsyad. Jhonlin baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Agustus 2022 lalu. 

Pada usia listing yang masih seumur jagung itu, Jhonlin sudah ditinggal pergi oleh sang Direktur Utama, yakni Zafrinal. Hal itu diketahui berdasarkan surat pengunduran diri yang disampaikan Zafrinal dalam keterbukaan informasi. Dalam surat tersebut, Zafrinal menyampaikan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan dalam mengemban tugas sebagai direktur utama Jhonlin. 

Baca Juga: Sebelum Dilamar Kevin Sanjaya, Valencia Tanoesoedibjo Bersama Hary Tanoesoedibjo Ternyata Sudah Resmi Jadi....

"Untuk menjaga proses tata kelola perusahaan yang baik, dengan mengacu kepada Anggaran Dasar Jhonlin dan Peraturan di bidang Pasar Modal, maka pengunduran diri saya akan berlaku efektif sejak disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham," ungkap Zafrinal, Jakarta, pada Selasa (23/08/2022). 

Direktur Jhonlin, Temmy Iskandar, merespons pengunduran diri Zafrinal yang terjadi pada kurun waktu sekitar 2,5 pekan setelah IPO. Ia menyampaikan, Zafrinal mengundurkan diri karena akan fokus mengerjakan proyek baru di EAS Group yang kelak akan memberi jaminan ketersediaan bahan baku bagi Jhonlin. Ia menegaskan bahwa tidak ada dampak material yang timbul akibat pengunduran diri tersebut.

"Maka dari itu, Bapak Zafrinal memutuskan dan menyampaikan pengunduran diri kepada manajemen agar tetap terjaganya dengan baik operasional bisnis dan kelangsungan usaha Jhonlin," katanya. 

Temmy menambahkan, manajemen saat ini tengah membahas kandidat yang akan menjadi pengganti Zafrinal sebagai Dirut Jhonlin. Kandidat tersebut merupakan pihak dengan kualifikasi yang baik dan berpengalaman di bidang usaha perusahaan.

"RUPS akan kami selenggarakan paling lambat 90 hari setelah tanggal surat penyampaian pengunduran diri Zafrinal sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal yang berlaku," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: