- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Emiten Haji Isam Bantah Miliki Lahan Sawit di Kawasan Hutan Tanpa Izin
Kredit Foto: Istimewa
Emiten sawit milik Haji Isam, PT Jhonson Agro Raya Tbk (JARR) menegaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola perusahaan telah memiliki izin sah dan tidak berada di kawasan hutan tanpa perizinan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama JARR, Indra Irawan, dalam keterbukaan informasi sebagai tanggapan atas isu yang beredar terkait potensi pelanggaran tata kelola lahan.
"Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kawasan hutan dengan memperkuat dari sisi legalitas di internal," ujar Indra.
Baca Juga: INDEF: 62 Persen Lahan Sawit Petani Masih Terindikasi Brada di Kawasan Hutan
Ia juga menambahkan, sejauh ini perusahaan tidak pernah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, ataupun sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, maupun lembaga terkait lainnya.
Menjawab pertanyaan mengenai langkah konkret penyelesaian status lahan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, manajemen menegaskan bahwa hal tersebut tidak relevan. “Perseroan tidak memiliki strategi dan langkah konkret dikarenakan tidak ada lahan Perseroan yang terindikasi berada dalam kawasan hutan,” tegasnya.
Baca Juga: Ada 3,2 Juta Hektare Sawit Diambil Alih, Prabowo: Untuk Rakyat
Lebih lanjut, dalam menghadapi potensi risiko penyitaan atau pengambilalihan lahan, JARR menegaskan tetap fokus pada penguatan aspek legalitas dan operasional. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan bisnis serta memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset perusahaan.
Terkait potensi dampak risiko denda dan penertiban terhadap kelangsungan usaha maupun harga saham, Indra menyatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan mitigasi.
Baca Juga: Mengenal Dimensi Manfaat Ekonomi Kelapa Sawit yang Berkelanjutan
Baca Juga: Mengenal Tiga Kelompok Produk Perkebunan Kelapa Sawit
"Perusahaan akan mengevaluasi rencana mitigasi yang ada, seperti langkah hukum untuk melawan denda, atau rencana cadangan untuk memindahkan operasional jika penertiban tidak dapat dihindari, dan Perseroan tetap berprinsip bahwa harga saham Perseroan ditentukan oleh mekanisme Pasar dan sentimen positif dari Publik," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement