Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Ngelus Dada! Kapolri Sebut Ada 35 Anggota Polri yang Diduga Kuat Melanggar Etik di Kasus 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo

Bikin Ngelus Dada! Kapolri Sebut Ada 35 Anggota Polri yang Diduga Kuat Melanggar Etik di Kasus 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan kasus tewasnya Brigadir J yang kini diketahui direncanakan oleh Irjen Ferdy Sambo terus mendapat perhatian publik.

Di hadapan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terhadap jumlah anggota polisi yang sudah diperiksa perihal kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo. Totalnya, hampir seratus anggota yang telah diperiksa dalam kasus itu.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Dari total yang diperiksa, Listyo mengatakan bahwa ada 35 polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.

Baca Juga: Isu LGBT di Kasus “Polisi Bunuh Polisi” Ferdy Sambo Bikin Geger, Refly Harun Blak-blakan: Ya Mungkin karena Dipaksa…

Sementara itu dari total yang diduga melanggar etik, sudah ada sebagian yang menjalani penahanan di tempat khusus (patsus). 

“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus, yang lain masih berproses," kata Listyo.

"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” sambung Listyo.

Sebelumnya, Listyo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Listyo menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Listyo menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo

"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Listyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: