Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3.296 Orang Tersangka Kegiatan Perjudian, Kapolri Listyo Sigit: Di Zaman Saya, Judi Tidak Ada!

3.296 Orang Tersangka Kegiatan Perjudian, Kapolri Listyo Sigit: Di Zaman Saya, Judi Tidak Ada! Kredit Foto: ANTARA/Aprilio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa pihaknya telah menindak lebih dari 600 sindikat judi online dan ribuan perkara judi konvensional selama periode Januari hingga Agustus di tahun 2022. Sementara itu, Listyo juga memaparkan bahwa pihaknya telah menetapkan lebih dari 3.000 tersangka dalam pengungkapan sindikat judi baik online maupun konvensional.

"Satu tahun ini dari Januari sampai Agustus itu kita telah mengungkapkan kurang lebih 641 judi online dan 1.408 perkara judi konvensional. Jadi kurang lebih 3.296 tersangka," terang Listyo pada saat Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Polri, Rabu (24/8/22).

Baca Juga: Dengar Bharada E Blak-blakan, Pembantu Ferdy Sambo Tak Tenang, Sempat Mau Menghilangkan Diri!

Sementara pengungkapan sindikat perjudian, kata Listyo, dalam bulan Agustus 2022 pihaknya telah menindak 286 perkara judi online dan 453 judi konvensional dengan 1.298 tersangka. Dengan naiknya isu perjudian, Listyo menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu fokus utama kepolisian.

"Saya minta tidak ada lagi yang namanya judi, apakah itu judi online, apakah itu judi darat, yang masih nanti kemudian ada kegiatan," jelasnya.

Dia juga menegaskan, bahwa dirinya mendapati adanya kegiatan perjudian di salah satu wilayah Indonesia, dirinya tidak segan untuk mencopot pejabat kepolisian yang berada di wilayah tersebut. Dia juga menegaskan bahwa di masa kepemimpinannya sebagai Kapolri, tidak ada lagi kegiatan perjudian.

"Jadi kalo itu nanti saya dapati, pejabatnya pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya, bahwa di jaman saya judi tidak ada," tegasnya.

Lebih lanjut, Listyo memaparkan bahwa pihaknya juga tengah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk memberantas kegiatan perjudian di Indonesia. Salah satunya, lanjut Listyo, dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan tracing.

Baca Juga: Jenderal Listyo Beberkan Soal Motif Ferdy Sambo, Kasus Brigadir J Terang Benderang!

"Kalau memang nanti ternyata pelakunya kabur kita telah mengeluarkan red notice terhadap beberapa orang dan juga akan kita keluarkan cekal," tegas Listyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: