Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Nilai Kerugian Belum Diteken BPK kok Sudah Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Nilai Kerugian Belum Diteken BPK kok Sudah Jadi Tersangka Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang praperadilan penetapan tersangka kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri )PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022). 

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon (KPK). Dua orang saksi yang dihadirkan yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi pakta dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra sebagai saksi ahli.

Dalam keterangan saksi pakta dari BPK dipersidangan, terungkap jika KPK memang meminta kepada BPK untuk melakukan ekpose terkait dugaan korupsi yang disangkakan kepada Eltinus Omaleng dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Kami BPK diminta KPK untuk melakukan ekspose atas dugaan korupsi pembangunan Gereja, kemudian KPK Kembali meminta untuk menghitung kerugian negara." Ujar saksi BPK dalam keterangannya didalam sidang.

Perihal penghitungan kerugian negara, pihak pemohon merasakan kejanggalan lantaran penghitungan tersebut dilakukan oleh seorang ahli kontruksi, bukan oleh BPK sebagai satu-satunya lembaga auditor yang boleh melakukan penghitungan kerugian negara tersebut.

Sayangnya ketika hal itu ingin ditanyakan, pihak BPK menolak memberikan keterangan kepada awak media setelah selesai memberikan paparannya di persidangan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: