Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Nilai Kerugian Belum Diteken BPK kok Sudah Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Nilai Kerugian Belum Diteken BPK kok Sudah Jadi Tersangka Kredit Foto: Ist

Setelah BPK menyampaikan keterangan kesaksian sebagai saksi pakta, saksi ahli pemohon yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra mengatakan, pada prinsipnya sependapat dengan pihak pemohon bahwa BPK yang menentukan ada tidak kerugian negara.

"Kita harus lihat tahapannya. Pada akhirnya nanti BPK yang menentukan terjadi tidaknya kerugian negara. Kita tidak tahu apakah memang proses itu dilakukan, upaya praperadilan itu, apakah BPK sudah selesai tahapan itu. Menurut saya, selesaikan dulu tahapan itu baru dilakukan praperadilan. Jadi kalau BPK sudah melakukan ekspose ya ditunggu dulu sampai keluar angkanya baru dilakukan upaya hukum," ungkap W. Riawan Tjandra.

Riawan Tjandra menegaskan penting sekali adanya perhitungan kerugian keuangan negara sebelum adanya status seseorang menjadi tersangka.

Namun dalam kasus dugaan korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, justru sebaliknya. Sang Bupati telah KPK tetapkan sebagai tersangka, namun belum ada perhitungan kerugian negara tersebut.

"Bahwa pada peradilan nanti akan ditetapkan seseorang itu bersalah atau tidak, sudah harus ada perhitungan kerugian negara dari BPK." Pungkas Riawan Tjandra.

Sementara itu kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi menegaskan kembali soal perhitungan kerugian negara yang seharusnya melekat pada penetapan seseorang menjadi tersangka.

Hanya saja dalam kasus Bupati Mimika Eltinus Omaleng, perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani oleh BPK sebagai institusi sah yang melakukan perhitungan kerugian negara.

"Dari keterangan saksi pakta perwakilan BPK jelas kami tangkap bahwa perhitungan kerugian negara tersebut belum ditandatangani. Artinya belum ada hasil laporan perhitungan kerugian negara. Jadi kita bisa yakin, ketika ditetapkan tersangka, kondisinya adalah perhitungan kerugian negara itu belum dilakukan. Karena belum ada, kami mengacuh pada ketentuan pemenuhan 2 alat bukti itu juga belum terpenuhi. Sehingga penetapan tersangkanya menjadi tidak sah." Ungkap Adria Indra Cahyadi.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: