Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengakuan Bharada E Dilandasi Ingkar Janji Ferdy Sambo, Soal Apa?

Pengakuan Bharada E Dilandasi Ingkar Janji Ferdy Sambo, Soal Apa? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengakuan awal Bharada Richard Eliezer (RE) sampai ditetapkan sebagai tersangka masih menjelaskan bahwa dirinya yang menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Namun, pada Jumat (5/8/2022), proses pemeriksaan terhadap tersangka RE, mengarah ke pengakuan lain. "Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kekuatan Pengaruh dari Kaisar Ferdy Sambo: Total 97 Anggota Polri Diperiksa

Hal itu diungkapkan Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022). RE mengungkapkan melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah ditembak Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS). 

Menurut Sigit, peristiwa itu RE ceritakan kepada dirinya langsung sebagai pengakuan atas peran Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di rumah dinas kompleks Polri, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022) lalu. Kapolri mengakui ada perubahan keterangan RE dalam dua kali pemeriksaan awal.

Dari pengakuan barunya, kata Kapolri, RE menceritakan kepada penyidik Bareskrim, dan Tim Gabungan Khusus, bahwa dirinya memang melakukan penembakan, tetapi, atas dasar perintah dari Irjen Sambo.

Menurut Kapolri, sebelum RE melakukan penembakan, ia sudah melihat Brigadir J terkapar bersimpah darah. Sementara di dekat Brigadir J yang sudah terkapar itu, ada Irjen Sambo yang sedang memegang senjata api kedinasan milik Bripka Ricky Rizal (RR).

"Saudara RE menyampaikan bahwa melihat almarhum Joshua (J) terkapar bersimpah darah. Saudara FS, berdiri di depannya (J) dengan memegang senjata api, lalu diserahkan kepada RE untuk melakukan penembakan," kata Sigit.

Menurut Kapolri, ia mendapatkan pengakuan RE itu dari laporan pemeriksaan yang dilakukan Dirtitpidum Bareskrim, bersama Timsus. Akan tetapi, Sigit mengaku belum yakin dengan pelaporan tim penyidikan tersebut. Sebab itu, kata Sigit, ia memerintah Timsus dan Bareskrim untuk menghadapkan Bharada RE kepadanya.

"Saat itu, Timsus saya minta menghadap dengan membawa saudara Richard (RE) secara langsung kepada saya. Saya tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah pengakuan, dari yang sebelumnya," ujar Kapolri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: