Kapolri mengatakan, dalam penjelasannya, RE menyampaikan fakta kronologi sebenarnya atas pembunuhan tersebut lantaran Irjen Sambo ingkar janji. Tersangka RE, kata Kapolri, sebelum pengakuan 5 Agustus itu dijanjikan dan mendapat jaminan dari Irjen Sambo bahwa kasus kematian Brigadir J tak akan terungkap, dan akan dihentikan kasusnya jika sampai ke level penyidikan.
Pun, kata Kapolri, tersangka RE mendapatkan jaminan dari Irjen Sambo bahwa dirinya tak bakal menjadi tersangka, dan tak bakal dijerat hukum. "Namun faktanya, saudara Richard (RE), tetap menjadi tersangka," ujar Kapolri.
Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo yang Suka Tembak-tembak saat Mabuk
Lantaran ingkar janji Ferdy Sambo, kata Kapolri, tersangka Bharada RE, pun memberikan pengakuan-pengakuan lain tentang fakta kronologi yang sebenarnya dan siapa-siapa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Bahara RE pun sampai akhirnya memutuskan untuk tak bersedia bertemu dengan Fedy Sambo dan tim pengacara yang ditunjuk FS untuknya.
"Dari keterangan RE ini juga, saya meminta untuk saudara FS dijemput, dan untuk dilakukan penempatan khusus (ditahan) di Mako Brimob," terang Kapolri.
Kapolri menambahkan, saat ini sudah lima orang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Selain menetapkan Bharada RE sebagai tersangka, pada Minggu (7/8/2022), penyidik juga menetapkan Bripka RR sebagai tersangka.
Menyusul pada Selasa (9/8/2022), Irjen Sambo, bersama pembantunya, Kuwat Maruf pun ditetapkan tersangka. Selanjutnya pada Jumat (19/8/2022), tim penyidik juga turut menetapkan Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait denga ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, atas perbutan merencanakan pembunuhan, subsider pembunuhan, juncto turut serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan kejahatan penghilangan nyawa orang lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum