Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Biasa Hidup Bergelimang Harta, Kini Najib Razak Harus Jalani Keseharian di Penjara'

'Biasa Hidup Bergelimang Harta, Kini Najib Razak Harus Jalani Keseharian di Penjara' Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak, yang biasa menikmati hidup bergelimang harta, kini dirinya harus menjalani keseharian di dalam penjara. Najib menjalani hukuman 12 tahun di Penjara Kajang.

Berdasarkan laporan Bernama, Najib Tun Razak tiba di Penjara Kajang, Selangor, Selasa, sekitar pukul 18.47 waktu setempat untuk menjalani hukumannya, setelah panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp183,85 miliar).

Baca Juga: Politikus Loyalis Najib Razak Kirim Surat ke Raja Malaysia, Isinya Menohok!

Najib juga harus membayar denda sebesar RM 210 juta atau setara dengan Rp693,79 miliar. 

Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah untuk Najib Razak mulai menjalani hukuman penjara.

Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan, setelah memeriksa bukti, dalil dan catatan banding, permohonan banding tidak beralasan.

Tun Tengku Maimun yang memimpin majelis hakim yang terdiri dari lima orang menolak permohonan kasasi Najib untuk mengesampingkan keyakinan dan hukumannya oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020. 

Penasihat utama Najib yakni Hisyam Teh Poh Teik sempat meminta penundaan eksekusi sambil menunggu aplikasi peninjauan terhadap keputusan hari ini. Namun permohonannya ditolak.

Hakim lain dalam panel tersebut adalah Hakim Ketua Sabah dan Sarawak Abang Iskandar Abang Hashim dan hakim Pengadilan Federal Nallini Pathmanathan, Mary Lim Thiam Suan dan Mohamad Zabidin Mohd.

Najib selama ini hidup bergelimang harta. Hal itu terungkap jelas saat aparat penegak hukum menyita sejumlah aset milik politikus senior Partai UMNO tersebut.

Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah uang tunai senilai RM114 juta (Rp391 miliar) yang disita pada 2018 lalu.

Selain itu, ada juga kalung kalung berlian senilai RM6,4 juta (Rp21,9 miliar) serta beberapa tas Hermes dan jam Rolex yang disita dari apartemen pribadi Najib. 

Penjara Kajang terletak di kawasan Sungai Jelok, Kajang, lebih kurang tiga kilometer (km) dari bandar Kajang dan sekitar 30 km tenggara Kuala Lumpur.

Berdasarkan informasi dari portal resmi Jabatan Penjara Malaysia di bawah Kementerian Dalam Negeri, penjara tersebut mulai dibangun pada 1975 di atas tanah seluas 161,3 hektare (ha), dan beroperasi penuh pada 1985.

Sebelumnya penjara tersebut dikenali sebagai Penjara Pusat Selangor yang merupakan salah satu dari 38 institusi penjara yang terletak di bawah administrasi Jabatan Penjara Malaysia.

Awalnya penjara tersebut hanya menampung 30 narapidana yang dibawa setiap hari dari Penjara Pudu di Kuala Lumpur pada Oktober 1980.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: