Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dulu Digusur Ahok, Anies Baswedan Kini 'Memindahkan' Warga Bukit Duri

Dulu Digusur Ahok, Anies Baswedan Kini 'Memindahkan' Warga Bukit Duri Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini mengambil langkah untuk memindahkan warga eks Bukit Duri yang pernah digusur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Walau Bukit Duri, Jakarta Selatan ke Cakung, Jakarta Timur tergolong jauh, Anies mengatakan penempatan ke lokasi tersebut sudah melalui musyawarah bersama warga Bukit Duri yang dibahas sejak 2017 hingga 2019.

Baca Juga: "Dulu Hasilnya Pesawat, Kapal Laut dan Kereta", Kini BRIN Ngurusin Manuver Elit UAS dan Habib Rizieq

“Ada musyawarah yang panjang sampai akhirnya diputuskan lokasi ini, bukan seperti kami sekadar menunjuk tempat,” beber Anies di cakung, Jaktim, Kamis (25/8).

Pemilihan lokasi itu juga telah mempertimbangkan jarak waktu tempuh kendaraan umum. “Kami terbiasa bekerja tidak hiruk pikuk. Saya ingin garisbawahi pentingnya kami bisa selenggarakan hal seperti ini sebelum eksekusi pembangunan dilakukan,” kata dia.

Mantan Mendikbud itu mengatakan dirinya berupaya membangun perkampungan dengan melibatkan masyarakat. Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, mencarikan tempat tinggal terlebih dahulu sebelum merelokasi warganya.

“Jadi apa yang terjadi di Kampung Bayam bisa jadi contoh bagaimana kami melakukan pembangunan di saat yang bersamaan kami merelokasi sehingga warga bisa mendapatkan tempatnya dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Penembakan Pengawal Habib Rizieq di KM 50, "Polisi Mau Dijebak dan Dihabisi Preman FPI"

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak ambil pusing, jika ada warga yang masih ingin bertahan di rumah masing-masing meski penertiban akan tetap dilakukan. "Ya didorong saja keluar dari rumah," ujar Ahok.

Sebagian warga Bukit Duri lalu mengajukan gugatan class action pada 10 Mei 2016. Mereka yang digugat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat casu quo (cq) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Bina Marga cq Dinas Pekerjaan Umum, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Allah Emang Gak Tidur, Rintihan Doa Habib Rizieq Berujung Hancurnya Nasib Ferdy Sambo

Kemudian, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri.
Warga menuntut ganti rugi hingga Rp 1,07 triliun.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri pada 25 Oktober 2017. Pemprov DKI tidak mengajukan banding dan berjanji akan membayar ganti rugi.

Gubernur yang saat itu telah dijabat oleh Anies yang berjanji akan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar kepada warga Bukit Duri.

Baca Juga: Jika Gerindra Tak Bisa, Prabowo Jangan Mimpi Mampu Memimpin Indonesia

Selain itu, Anies juga berjanji membangun kampung susun dalam program community action plan (CAP) untuk warga Bukit Duri. Janji Anies terealisasi ketika dia meresmikan Kampung Susun Cakung untuk warga Bukit Duri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: