Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Belanja Produk Lokal, Pemerintah Bekukan Produk Impor di Katalog Elektronik

Dorong Belanja Produk Lokal, Pemerintah Bekukan Produk Impor di Katalog Elektronik Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk meningkatkan serapan produk lokal di kantor pemerintah pusat hingga daerah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) membekukan semua barang impor di katalog elektronik (katalog-E).

Hal ini dikemukakan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas seusai rapat terbatas percepatan program transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa, di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin.

“Sekarang sudah ada 13.600 produk impor yang sudah ada substitusinya telah kita bekukan alias tidak bisa dibeli di e-Katalog. Ini trennya ke depan akan meningkat,” Kata Azwar.

Azwar menyebutkan akan ada sanksi bagi pemda yang belanja produk dalam negerinya tidak mencapai 40% dari APBD, yakni berupa pemotongan dana insentif daerah (DID) yang ditransfer pemerintah pusat.

“Kalau belanja produk lokal pemda tidak sampai 40%, Kementrian Keuangan menjatuhkan penalti dengan mengurangi DID-nya, “Ujarnya.

Dalam rapat terbatas itu, Presiden Joko Widodo meminta kepada LKPP untuk meningkatkan e-Katalog lokal sehingga semakin banyak produk lokal yang masuk ke dalam sistem pengadaan barang dan jasa.

“Dulu saya selama 10 tahun jadi bupati di daerah, tidak bisa bikin E-Katalog lokal karena syaratnya terlalu banyak. Sekarang syarat-syarat yang berat telah kita potong dan semua kabupaten/kota sekarang sudah punya E-Katalog. Hasilnya, sekarang produknya sudah banyak yang masuk,” ujar Azwar.

Azwar menambahkan pihaknya akan memotong mata rantai yang panjang dari proses tayang produk menjadi lebih sederhana. Ia menyebut sudah ada 708.085 produk di toko daring dan 303 ribu pedagang serta pengusaha mikro sebanyak 10.861. Persyaratan berat bagi produk lokal masuk ke dalam katalog-E diupayakan lebih mudah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: