Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teten Minta Aset Koperasi Bermasalah Dikembalikan ke Nasabah, Bukan ke Negara

Teten Minta Aset Koperasi Bermasalah Dikembalikan ke Nasabah, Bukan ke Negara Kredit Foto: Kemenkop.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan penegakan hukum terhadap koperasi bermasalah setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau homologasi menjadi prioritas utama.

“Bagi Kementerian Koperasi dan UKM ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik, sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” kata Teten sesuai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.

Teten menambahkan saat ini, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota, yaitu KSP Intidana; KSP Indosurya Cipta; KSP Sejahtera Bersama; KSP Timur Pratama; KSP Pracico Inti Sejahtera; KSPPS Pracico Inti Utama; KSP Lima Garuda; dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa. 

Dari delapan koperasi bermasalah tersebut, terdapat pendiri dan pengurus dari tiga KSP dalam proses pidana, yaitu dari KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Sejahtera Bersama. 

Dia juga menyampaikan harapan agar dalam tahap penuntutan, Jaksa dapat memohon agar barang bukti aset dapat dikembalikan kepada anggota koperasi dan bukan diserahkan kepada negara. 

Hal itu merujuk pada perkara First Travel, dimana barang bukti senilai Rp1 triliun diputuskan diserahkan untuk negara.  “Uang yang dikelola oleh tersangka/terdakwa selaku pengurus koperasi pada dasarnya  merupakan uang simpanan milik anggota koperasi yang bukan merupakan hasil kejahatan, sehingga aset yang disita menjadi barang bukti harus diperjuangkan untuk dapat dikembalikan kepada anggota koperasi yang beritikad baik,” kata Teten.

Sementara itu Jaksa Agung menyatakan terkait dengan tindak lanjut terhadap penanganan koperasi bermasalah, KemenkopUKM dapat mengajukan permohonan  kepada Jaksa Agung khusunya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meminta legal opinion terhadap tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh KemenkopUKM dan Satgas dalam penanganan koperasi bermasalah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: