Laporan Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Brigadir J Kepada Putri Candrawathi Dihentikan, Mencuat Lagi Sebagai Alasan Pembunuhan?
Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kamaruddin menjelaskan, salah satunya yakni diperuntukkan untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sanksi Lain yang Diterima Ferdy Sambo!
"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana-nya, maka itu melanggar pasal 317 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: