Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemeriksaan Terbaru Putri Candrawathi, Fakta Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J Muncul

Pemeriksaan Terbaru Putri Candrawathi, Fakta Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J Muncul Kredit Foto: Suara.com

Listyo menambahkan motif ini bisa menjadi kesimpulan tergantung hasil pemeriksaan PC. Jadi, dalam pemeriksaan nanti apakah PC mengubah keterangannya atau tidak.

 “Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif,” ucap Sigit.

Untuk mengungkap kasus ini, Putri hari ini akan diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 WIB. Dia dipastikan  hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mabes Polri.

"Agendanya (pemeriksaan istri Ferdy Sambo) jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Penuntasan kasus ini kata dia, sesuai instruksi Kapolri. Untuk pemeriksaan semua tersangka harus segera diselesaikan dengan target berkas perkaranya lengkap dan bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi. 

Diketahui, meskipun Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Jumat (26/08/22) dini hari. Ferdy Sambo tetap mengajukan banding. 

Baca Juga: Selesai Periksa Putri Candrawathi, Kapolri Umumkan Motif Pembunuhan Brigadir J

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Sidang etik sendiri dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: