Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penentu Nasib Ferdy Sambo adalah Presiden Joko Widodo, Kok Bisa? Ini Penjelasan Ahli

Penentu Nasib Ferdy Sambo adalah Presiden Joko Widodo, Kok Bisa? Ini Penjelasan Ahli Kredit Foto: Antara/BPMI

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menjelaskan hal tersebut tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian.

Di mana, dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.

Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.

Baca Juga: Ferdy Sambo Wajib Dihukum Berat, Hersubeno: Dia Polisinya Polisi!

Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: