Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Apresiasi Proses Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Halu Oleo Kendari

KemenPPPA Apresiasi Proses Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Halu Oleo Kendari Kredit Foto: Unsplash/Akshay Paatil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi kinerja Polresta Kendari dalam menjerat terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual di Universitas Halu Oleo Kendari dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Terduga pelaku merupakan oknum profesor di Universitas Halu Oleo Kendari yang melakukan perbuatan melawan hukum pada salah satu mahasiswinya RN (20).

Baca Juga: Suami di Banyumas Tega Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang, Ini Langkah KemenPPPA

“Apresiasi kami kepada Polresta Kendari yang menangani proses kasus kekerasan seksual di Universitas Halu Oleo dengan menggunakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dimana terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (h) (a) dan huruf (c) pada UU TPKS. Keberadaan UU TPKS merupakan bukti nyata dari kehadiran negara untuk melindungi korban kekerasan seksual sebagai kejahatan extraordinary,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati dalam keterangan resminya, Jumat (26/8/2022).

Ratna menuturkan kasus kekerasan seksual ini mendapatkan perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Menteri PPPA meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus tersebut ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan terduga pelaku dijatuhkan hukuman.

Berdasarkan koordinasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kendari, terduga pelaku melakukan perbuatan melawan hukum pada saat terduga korban berkunjung ke kediaman terduga pelaku untuk keperluan akademis.

Terduga pelaku mencium korban secara sepihak dan terduga korban segera melaporkan perbuatan melawan hukum yang dialaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari pada 18 Agustus 2022 silam. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: