Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Apresiasi Proses Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Halu Oleo Kendari

KemenPPPA Apresiasi Proses Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Halu Oleo Kendari Kredit Foto: Unsplash/Akshay Paatil

Unit PPA Polresta Kendari merespon laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Kendari dan dilakukan penjangkauan ke rumah terduga korban untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum. Saat ini, terduga pelaku belum ditahan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Ratna menegaskan bahwa penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 31 KUHAP dan pihaknya akan terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus tersebut dalam rangka pelindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual RN, terutama selama proses hukum. 

Tidak lupa, Ratna mengingatkan dan mengajak kepada seluruh masyarakat di Indonesia yang mendengar, melihat, atau mengetahui segala bentuk kekerasan untuk berani bicara dan melapor. Dengan tegas Ratna menyatakan untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi perhatian Polres untuk segera menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

“Kasus ini dapat dengan segera diketahui dan ditangani oleh pihak yang berwajib karena terduga korban berani melapor. Tindakan terduga korban yang begitu berani untuk melapor tidak hanya membantu APH dalam menjerat hukuman kepada terduga pelaku, tetapi juga mencegah agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa,” tandas Ratna.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memberikan mandat kepada kementerian untuk menyelenggarakan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

Untuk itu KemenPPPA menyediakan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bagi perempuan korban kekerasan untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami maupun dilihat. Kehadiran Call Center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: