Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suami di Banyumas Tega Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang, Ini Langkah KemenPPPA

Suami di Banyumas Tega Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang, Ini Langkah KemenPPPA Kredit Foto: Pixabay/Tumisu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial TT (51), dilaporkan istrinya melakukan KDRT dan perbuatan tidak terpuji lainnya. TT yang berstatus sebagai suami itu tega jual istri untuk melayani nafsu bejat sejumlah pria di Banyumas.

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku atau korban berinisial I melapor ke polisi. Namun, pelaku sempat kabur dan akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Banyumas pada 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Wagub Ariza Kecam Tindak Kekerasan yang Dilakukan Petugas PPSU: Sudah Kami Pecat!

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan agar korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/8/2022), mengatakan pendampingan dan konseling untuk korban KDRT di Karanglewas, Banyumas, sudah menjadi kewajiban bersama untuk diberikan. "Kita harus memastikan korban setelah semua yang dialaminya itu bisa pulih dan mendapatkan fasilitas yang memadai untuk mengatasi trauma yang dialaminya," ujarnya.

Ratna mengatakan, KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas yang telah mengetahui dan telah memberikan pelayanan kepada korban. "UPTD PPA Kabupaten Banyumas sudah memberikan pendampingan dan konseling psikologis kepada korban," ujarnya.

Baca Juga: Percepat Penyusunan Aturan Turunan UU TPKS, KemenPPPA Terus Lakukan Sinergitas

Dilaporkan kondisi korban saat ini masih dalam keadaan trauma namun siap dalam melanjutkan kasus yang dialaminya ke proses hukum. Gelar perkara direncanakan untuk dilaksanakan pada pekan ini. UPTD PPPA Kabupaten Banyumas juga sudah dimintanya untuk terus berkoordinasi dan memberikan laporan tertulis kepada KemenPPPA terkait kasus tersebut.

Ratna berharap semua pihak untuk turut serta peduli, melindungi, serta mengantisipasi terjadinya KDRT di lingkungan tempat tinggalnya. "Korban juga dipastikan mendapatkan pendampingan dan perlindungan sehingga berani untuk mengungkap, speak up, agar ke depan kasus seperti ini tak terjadi lagi," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat sanksi tentang Penghapusan KDRT. Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: