Bebas Berekspresi Sesuai Nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika
Kemajuan teknologi informasi semakin masif. Setiap individu menghabiskan keseharian bermain media digital. Netizen yang cakap digital harus memahami kebebasan berekspresi di ruang digital tanpa kebablasan.
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu wujud hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi tidak bisa dilepaskan dari kebebasan mencari, menerima, dan memproduksi informasi.
“Yang namanya bebas tidak ada batasan, tapi tidak bablas. Tetap ada norma-norma yang memang meliputi, yaitu nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika,” ujar Dosen Fikom Unitomo, Dr. Nur’annafi Farni Syam Maella, S.I.Kom, M.I.Kom saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Etika Digital Diperlukan untuk Membangun Relasi Sosial Positif di Internet
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.
Kebebasan berekspresi yang kebablasan, lanjut Nur’annafi, bisa memengaruhi reputasi setiap individu. Sebab, rekam jejak digital tidak bisah dihapus. Di sisi lain, seseorang bisa kecanduan ketika nyaman berekspresi tanpa memerhatikan nilai-nilai Pancasila.
“Kita harus ingat ada UU ITE Pasal 27 Ayat 3. Sehingga ketika kita bebas berekspresi tetap pada koridor yang semestinya,” kata Nur’annafi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: