Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-gara Rekayasa Ferdy Sambo Bertebaran, Orang DPR Sampai-sampai Ingatkan Hal Ini Gak Boleh Terlewat!

Gara-gara Rekayasa Ferdy Sambo Bertebaran, Orang DPR Sampai-sampai Ingatkan Hal Ini Gak Boleh Terlewat! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI didik mukrianto berharap pengusutan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa berlangsung mulus setelah vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Didik, selama ini bisa saja muncul hambatan psikis, psikologis, serta upaya perintangan pengusutan selama Irjen Sambo berstatus perwira tinggi Polri.

Baca Juga: Jelas Banget Kalau Komplotan Ferdy Sambo Pakai Template yang Sama di Kasus Brigadir J, Polri Diminta Bongkar Juga Rekayasa Kasus KM 50!

"Saya berharap dengan keputusan tersebut, bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan," kata legislator Fraksi Partai Demokrat (PD) itu melalui layanan pesan, Sabtu (27/8/2022).

Majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memvonis Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat atau PTDH dalam sidang yang digelar di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) kemarin.

Selain memuluskan pengusutan kasus itu, Didik berharap penegakan Etik Polri terhadap anggota yang bersalah dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J, tidak pilih kasih.

"Tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disiplin dan Etik ini," ujar dia.

Didik juga menilai putusan PTDH Irjen Sambo sudah tepat. Toh, eks kadiv Propam Polri itu diduga terlibat dalam penembakan Brigadir J dan merekayasa kasus pembunuhan itu.

"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan pengungkapannya yang diduga syarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Sambo, keputusan persidangan Etik tersebut sangat terprediksi dan masuk akal," tutur Didik.

Irjen Sambo dianggap majelis hakim melanggar beberapa aturan selama penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Suami Putri Candrawathi itu dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun, Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode Etik.

Sementara itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

Namun, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding dari putusan tersebut dan keberatan tersebut bisa diajukan tiga hari setelah putusan diumumkan pada Jumat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: