Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendadak Hotman Paris Ngomong Ferdy Sambo Gak Bisa Dihukum Mati, Analisisnya Bikin Disorot!

Mendadak Hotman Paris Ngomong Ferdy Sambo Gak Bisa Dihukum Mati, Analisisnya Bikin Disorot! Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris Hutapea
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Hotman Paris Hutapea memprediksi akan ada isu utama dalam sidang Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Hotman, isu yang diprediksi menjadi topik utama terkait tangisan mantan Kadiv Propam Polri itu sebelum terjadi penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Bahas Uang Rp200 Juta, Hotman Paris Ngaku Punya Persamaan dengan Ferdy Sambo

"Percaya dengan Hotman Paris yang sudah 36 tahun sebagai pengacara bahwa itu akan menjadi topik utama di persidangan, terutama dari pengacara Sambo," katanya melalui akun Instaram-nya, Jumat (27/8/2022).

"Kenapa Sambo menangis dan beberapa waktu setelah itu terjadi penembakan. Kemudian istri pulang, Sambo menangis kurang dari beberapa menit terjadi penembakan," lanjut Hotman.

Kaitannya dengan hal tersebut, menurut Hotman, memerlukan ahli hukum pidana dan psikologis.

"Banyak gosip dan lainnya yang muncul. Namun satu isu yang menarik perhatian dan memerlukan ahli hukum pidana dan psikologis," ungkapnya.

Pengacara dengan bayaran Rp30 miliar itu mempertanyakan Ferdy Sambo yang diduga sempat menangis usai kembali dari Magelang.

"Apakah benar ibu Putri Candrawathi begitu sampai di rumah pribadi menceritakan kejadian di Magelang, Pak Sambo menangis katanya itu ada di BAP?, apakah benar," kata Hotman.

Dia melanjutkan, Ferdy Sambo menangis lantaran mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawathi dan ada hal yang serius sehingga membuat emosinya meledak.

"Kalau seorang jenderal menangis berarti ada sesuatu yang sangat serius membuat emosinya meledak," terangnya.

Jika hal itu benar, kata Hotman, pembunuhan Brigadir J diduga tak direncanakan sebelumnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kalau perencanaan tentu matang, kalau emosi masuk ke unsur pembunuhan spontan yang dilakukan Ferdy Sambo," kata Hotman Paris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: