Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyatakan, bakal menanggapi serius soal isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Ia bahkan bersama Komisi A berencana mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) soal kepegawaian.
Mujiyono menjelaskan, isu jual beli jabatan disampaikan Anggota Komisi A sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono saat rapat komisi. Dalam pertemuan itu, direkomendasikan untuk pembentukan pansus dan akan diajukan ke pimpinan dewan pekan depan.
Baca Juga: Restui Wacana 3 Periode, Jokowi: Wong Ngomong Ganti Presiden Juga Boleh
"Saat rapat waktu itu, Komisi A (DPRD DKI Jakarta) mengeluarkan rekomendasi untuk membentuk pansus kepegawaian. Setelah ini, pekan depan akan diajukan ke pimpinan. Prosesnya sampai sekitar dua minggu lagi, kira-kira," ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Namun, pembentukan Pansus lebih tepatnya masih menunggu penjadwalan dari pimpinan dewan. Tim ini akan dibentuk lewat rapat paripurna yang dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Anggota Pansus paling banyak dibentuk atas 25 orang, terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
"(Pembentukan pansus) tergantung pimpinan. Kan setelah pengajuan, pimpinan menggelar Rapimgab (Rapat Pimpinan Gabungan). Lalu, tiap fraksi mengajukan anggotanya," ucapnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bawa Petaka Buat Jokowi, Dahlan Iskan: Bola Panas, Istilah ''Oknum'' Tidak Laku Lagi
"Setelah itu, penjadwalan rapat paripurna pembentukan pansus di-Bamuskan, baru pansus bekerja sampai mengeluarkan rekomendasi," tambahnya memungkasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar