Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Tengah Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Ungkap Siap Membuka Kembali Kasus KM 50 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq, Ini Respons IPW

Di Tengah Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Ungkap Siap Membuka Kembali Kasus KM 50 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq, Ini Respons IPW Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. | Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seiring dengan heboh kasus Ferdy Sambo, kasus KM 50 pembunuhan terhadap 6 pengawal Habib Rizieq kembali jadi perbincangan publik.

Mengenai hal ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut setiap ketidakadilan yang terjadi perlu diungkap kebenarannya. Pernyataan tersebut dikatakannya sebagai respons dari ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kesiapannya untuk membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

"Setiap ketidakadilan perlu diungkap. Pengungkapan ini membutuhkan kerja yang cermat, sistematis, dan terorganisir baik. Jikalau kasus KM 50 memang terdapat fakta-fakta baru yang sebelumnya tertutup tetapi bisa diungkap, maka hal itu dapat diproses," katanya melalui pesan singkat, Ahad (28/8/2022).

Baca Juga: Bongkar Habis Panggilan "Sayang" Saat Rapat DPR, Rocky Gerung Ungkit Kenakalan Habib Aboe Bakar

"Masalahnya, kasus KM 50 saat ini sudah dalam proses hukum. Jadi pengungkapan tersebut harus dimulai dengan adanya putusan peradilan yang harus membuka adanya fakta baru," katanya.

Menurutnya, DPR juga bisa berperan untuk mengungkap kembali kebenaran kasus KM 50 anggota FPI tersebut. Dewan bahkan bisa menggunakan berbagai instrumen atau cara untuk menyelesaikan masalah ini. "DPR sebagai wakil rakyat punya kewajiban untuk itu. Bahkan memiliki kewenangan dan instrumen politiknya, yaitu melalui Pansus, dan atau angket," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan kasus KM 50 saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Pengusutan itu, menurutnya, bisa dilakukan jika muncul fakta baru yang diajukan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Soal Kaitan Ferdy Sambo dan LGBT, Pengacara Brigadir J: Karena Itulah Kami Perlu Membuat Laporan!

Selain menunggu fakta baru, Kapolri mengatakan kasus KM 50 masih berproses di pengadilan. Dia meyakinkan akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

"KM 50 ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: