Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) serta QR Code Indonesia Standart (QRIS) antarnegara. Menurut Presiden, KKP Domestik ialah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
Nantinya, KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022. Dalam hal ini, KKP Domestik diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank milik Negara (HIMBARA).
Baca Juga: BI Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik sebagai Program Bangga Buatan Indonesia
Presiden Jokowi menekankan, peluncuran KKP Domestik akan menaikkan kelas jutaan UMKM di Indonesia. Melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah, hal itu pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM tersebut. Pada akhirnya, wujud GBBI tidak hanya dari sisi pembelanjaan produk barang dan jasa saja, tapi juga dari aspek sistem pembayaran.
"Saya mengapresiasi pengembangan KKP Domestik dan juga meminta seluruh Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah yang hadir untuk mengoptimalisasi dan mempercepat perluasan penggunaan KKP Domestik," kata Presiden di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan mengatakan, inisiasi KKP Domestik merupakan bagian dari aksi afirmasi belanja produk dalam negeri dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dicanangkan presiden pada 25 Maret 2022 di Bali. KKP domestik sejalan dengan misi bangga buatan Indonesia, yakni menggunakan sistem pembayaran berbasis QRIS, milik negeri sendiri untuk belanja produk dalam negeri.
"Penggunaan KKP di pemerintah pusat maupun daerah diharapkan juga akan membantu meningkatkan kelas UMKM menuju digital melalui pemanfaatan ekosistem QRIS," ucap Menko Luhut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum