Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta Baru Terungkap! Putri Candrawathi Ngaku Disuruh Berbohong oleh Ferdy Sambo

Fakta Baru Terungkap! Putri Candrawathi Ngaku Disuruh Berbohong oleh Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Sudah Menikah Lagi, Sempat Bertengkar dengan Putri Candrawathi Sebelum Pembunuhan

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: