Fakta Baru Terungkap! Putri Candrawathi Ngaku Disuruh Berbohong oleh Ferdy Sambo
Fakta baru dalam penyelidikan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J, salah satu tersangka Putri Candrawathi akhirnya mengaku berbohong dengan mengarang cerita soal lokasi aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua.
Putri mengaku menuruti skenario yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo. Pengakuan Putri itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Saat diperiksa Komnas HAM, kata Taufan, Putri mengubah lokasi soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.
Dari pengakuan Putri, peristiwa pelecehan yang dialaminya itu terjadi di Magelang, bukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kebohongan Putri itu untuk menuruti perintah suaminya.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan mengulang pengakuan Putri saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Menurut Taufan, pengakua Putri itu harus dibuktikan agar tidak ada lagi kejanggalan seperti kronologi awal kasus yang sempat diungkap oleh aparat kepolisian.
"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," katanya.
Taufan pun meminta agar penyidik Polri bisa meluruskan setelah Putri mengaku kepada Komnas HAM jika dirinya diperintahkan Ferdy Sambo untuk berbohong.
"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan," katanya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Effect, Putri Candrawathi Belum Ditahan Gegara Kuatnya Bekingan
"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu. Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa, di mana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty