Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Disalurkan Lagi Tahun Ini, Ini Besaran BLT yang Akan Diterima Kelompok Masyarakat Tertentu

Bakal Disalurkan Lagi Tahun Ini, Ini Besaran BLT yang Akan Diterima Kelompok Masyarakat Tertentu Seorang warga memperlihatkan uang tunai usai menerima Bantuan Sosial Yunai tahap pertama Kementerian Sosial di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Penyaluran Bantuan Sosial Tunaictahapcpertama ini disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan menyalurkan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

Besaran anggaran untuk BLT 2022 ini adalah Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. 

Hal ini dikatakan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Senin (29/08/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).



Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pensiunan ASN Bebani Negara, Warganet Sentil Kehadiran Stafsus Milenial!

“Jadi dalam hal ini Mensos Tri Rismaharini akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” ungkap Sri Mulyani. 

Kedua adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

“Bapak Presiden (Jokowi) juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” kata Sri Mulyani. 

Baca Juga: Sri Mulyani: APBN 2023 Masih Jadi Instrumen Penting dalam Menangani Dampak dari Risiko Global

Untuk BSU katanya yang menyalurkan adalah Menaker Ida Fauziyah dan akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut.

Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil). 

Baca Juga: Blunder, Bilang Pensiunan PNS Bebani Negara, Sri Mulyani Kena Caci Maki Warganet!

Dana sebanyak Rp 2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: