Warga Sempat Ditangkap, Refly Harun Tegas: Penyebaran Berita Bohong yang Paripurna Adalah Skenario Buatan Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J!
Seorang warga Riau ditahan oleh Polda Metro Jaya hampir satu bulan lamanya karena mengunggah konten di media sosial miliknya mengenai kasus Ferdy Sambo.
Meski kini sudah dibebaskan, masalah ini menjadi sorotan tajam publik kepada institusi kepolisian.
Mengenai penangkapan warga karena membuat konten Ferdy Sambo ini, pakar hukum tata negara Refly Harun angkat suara.
menurut Refly, apa yang diangkat oleh warga tersebut adalah perbincangan yang ada di publik yang diankat media mainstream ataupun media sosial sehingga tak bisa langsung menetapkan bahwa orang tersebut menyebarkan berita bohong serta UU ITE.
“Sudah jelas-jelas ini adalah sesuatu yang viral di media sosial, semua orang itu menshare ini baik melalui WA grup dsb. Kalau mau adil ya ditangkap semua orang yang menhsahre itu, tangkap pula orang yang kemudian ngomong soal press confrence 11 juli soal tembak menembak yang ternyata bohong,” jelas Refly melalui kanal Youtubenya, dikutip Senin (29/8/22).
Menurut Refly, hal-hal yang memang masih menjadi perbincangan hangat di publik tidak bisa langsung divonis begitu saja.
Khusus kasus Ferdy Sambo ini, justru menurut Refly penyebaran berita bohong yang paripurna dan sulit untuk dibantah adalah skenario yang dibuat Ferdy Sambo sendiri. Sayangnya, pihak-pihak yag terlibat terkesan dapat hukuman yang “biasa saja” bahkan membutuhkan proses yang lama dibandingkan menangkap warga biasa.
"Penyebaran berita bohong yang paripurna itu apa yang dilakukan oleh Sambo dan Putri Candrawathi. Jadi itu ada motif jahatnya dan menghindarkan diri dari pidana dsb, jadi jangan orang yang sekadar memposting berita yang dia jengkel dengan keadaan,” jelas Refly.
Menurut Refly, penangkapan dan penahanan warga ini menunjukkan bahwa kepolisian hanya merespons cepat apa yang menjadi kepentingan mereka.
Berbeda dengan kepentingan masyarakat umum yang mana menurutnya selama initerkesan lambat.
“Luar biasa ya kalau ada kepoentingn aparat sendiri, cepat sekali ditindaklanjuti. Tapi kalau ada kepentingan masyarakat tidak cepat ditindaklanjuti,” jelas Refly.
Atas dasari itu, Refly beri kritik keras dengan menyebut saat ini pikiran aparat orientasinya bukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Ini membuktikan bahwa aparat kita belum punya pikiran untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, pikirannya justru ingin mengkriminalkan masyarakat.
Sebelumnya, warga Riau bernama Masril ditangkap karena membuat atau menyebarluaskan konten terkait Ferdy Sambo.
"(Alasan ditangkap) karena akibat repost-nya itu. Kan melanggar UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari detik.com, Senin (29/8/22).
Kini Masril telah dibebaskan setelah dilakukan restorative justice atas arahan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto