Putri Candrawathi Belum Ditahan, Komisi III DPR: Setuju! Asal Pertimbangannya...
Menyoroti salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, yakni Putri Candrawathi yang belum juga ditahan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, menyebut bahwa ada pertimbangan terkait dengan keputusan tersebut.
Desmond menilai, atas dasar kemanusiaan Putri Candrawathi yang masih memiliki anak kecil sah saja jika tidak ditahan. Dia juga menyebut bahwa alasan tersebut tidak terlalu mengherankan.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Rumah Mewah Ferdy Sambo Terungkap: Ada Tas Mahal dan Lift
"Menurut saya, manusiawinya di situ. Kalau pertimbangannya pada anak, PC punya anak kecil, saya tidak melihat hal yang luar biasa," kata Desmond saat diwawancarai wartawan, Selasa (30/8/2022).
Berdasarkan hal tersebut, Desmond menyetujui jika Putri Candrawathi tidak ditahan seperti para tersangka lainnya. Namun, kata Desmons, jika pertimbangan di luar hal tersebut, akan menjadi pertanyaan publik dan terkesan aneh.
"Tapi kalau pertimbangan bukan urusan karena dia ibu dari seorang anak, saya melihat agak aneh saja kalau tidak ditahan. Dalam pertimbangan anak, untuk kepentingan anak, saya pikir saya setuju saja untuk tidak ditahan," jelasnya.
Dia juga menyebut bahwa dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi sebagaimana para tahanan lainnya, dia yakin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri. Dia juga mengatakan bahwa yang tragis adalah ketika ada anak yang ikut dalam tahanan.
Berdasarkan hal tersebut pula, Desmond mengatakan bahwa hukum juga mesti mempertimbangkan unsur kemanusiaan. Dia juga menyebut bahwa Putri Candrawathi bisa saja dijatuhkan sanksi sebagai tahanan kota untuk bisa mengurus anaknya yang masih kecil.
"Toh, tidak melarikan diri juga. Kan paling tragis bagi kita kalau anak ikut dalam tahanan kan. Saya melihat unsur kemanusiaan ya nggak apa-apa menurut saya. Tahanan kota, ya, tidak ada masalah," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: