Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus KM 50 Pembunuhan Pengawal Habib Rizieq, Amien Rais Nggak Main-main: Bukan Peristiwa Kebetulan!

Soal Kasus KM 50 Pembunuhan Pengawal Habib Rizieq, Amien Rais Nggak Main-main: Bukan Peristiwa Kebetulan! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah kasus Ferdy Sambo, pengusutan ulang kasus KM 50 kembali menyeruak.

Mengenai perkembangan yang ada, Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, menegaskan peristiwa pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi pengawal Habib Riziek Shihab bukan peristiwa yang kebetulan. Sedangkan mengenai siapa pelakunya, Amien Rais, yakin tidak akan jauh dari Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk).

''Jadi di dunia ini tidak pernah ada kejadian yang berdasarkan kebetulan. Adanya unggahan twitter Mahfud MD itu malah membuat ingatan masyarakat pada pembunuhann enam laskar Front Pembela Islam di kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek menjadi tergugah kembali. Dan saya yakin yang harus bertanggungjawab dalam pelanggaran HAM berat itu tidak akan jauh dari Ferdy Sambo dkk (dan kawan-kawan),'' kata Amien Rais dalam perbincangan di kediamannya di Jakarta, Senin malam (29/08/2022).

Amien lebih lanjut menegaskan terkait hal itu maka alangkah baiknya Marwan Batubara dan teman-temannya yang pernah bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara pada 9 Maret 2021 lalu segera berkumpul dan melakukan pres conference (jumpa pers) secara on line dan off line sekaligus.''Insya Allah jumpa pers akan digelar dalam beberapa hari ke depan."

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Nggak Ditahan Layaknya Ibu-ibu Lain yang Bermasalah, Rocky Gerung Dorong Polisi Minta Maaf: Pengakuan Ketidakadilan!

Terkait pernyataan Menko Polhukam, Mahfud Md, Amien Rais mengatakan apa yang ditulis dalam buku putih tentang pelanggaran HAM berat yang disusun tim TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan) Enam Pengawal Habib Riziek Shihab yang terbit dalam dua bahasa itu bisa jadi rujukan yang cukup otentik.

"Ini karena fakta yang ditulis dalam buku itu disertai dengan bukti dari keterangan para saksi dan gambar penganiayaan aparat mirip penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo pada Brigadir Joshua,'' tegas Amien lagi.

Sebelumnya, Amien Rais memang menanggapi soal Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) kasus KM50. Dia menanggapi dan mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut "Kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai."

Dalam sebuah pernyataannya yang diunggah di akun Instagram Amien Rais official, berjudul 'KOREKSI UNTUK MAHFUD MD', Pendiri Partai Ummat ini menekankan kasus KM50 masih merupakan extra-judicial killing atau unlawful killing.

"Pembunuhan Enam Pengawal HRS karena dalam keyakinan kami berdasar urut-urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat Negara itu merupakan extra-judicial killing atau unlawful killing," kata Amien Rais dalam pernyataannya, yang diunggah pada Senin (29/8/2022).

Atas fakta extra-judicial killing atau unlawful killing tersebutlah yang menjadikan ia bersama beberapa anggota TP3 mendatangi Presiden Joko Widodo di Istana, untuk menyerahkan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Amien menekankan agar kasus KM50 segera dibawa ke pengadilan, dibuka secara transparan, dan ditahan segera para pembunuh biadab itu.

Berikut pernyataan resmi Amien Rais dalam akun Instagram resminya :

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: