Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam Rangka Menjaga Teritorial Laut Indonesia, Dirjen PSDKP Amankan Dua Kapal Ikan Asing

Dalam Rangka Menjaga Teritorial Laut Indonesia, Dirjen PSDKP Amankan Dua Kapal Ikan Asing Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka menjaga teritorial perairan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali mengamankan kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia pada Selasa (23/8) lalu.

Diketahui, kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan nama Chuc Thanh/CM-91499-TS, 109 GT berhasil ditangkap di perairan Pulau Nipah dengan 17 anak buah kapal beserta tangkapan ikan seberat 300 kilogram.

Baca Juga: KKP Targetkan PDB Perikanan Tumbuh 6 Persen di 2023, Segini Anggaran yang Digelontorkan Kemenkeu

Direktorat Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin memaparkan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, kapal ikan berbendera Vietnam tersebut melakukan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Dia juga menerangkan bahwa penangkapan dilakukan oleh pangkalan Kapal Patroli Bakamla Pulau Nipah 321.

"Selanjutnya, kapal tersebut, berkas, dan tersangka langsung diserahkan kepada kami, kemudian segera kami proses hukum lebih lanjut," ujar Adin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Warta Ekonomi, Rabu (31/8/2022).

Dia memaparkan bahwa penangkapan kapal ikan asing tersebut merupakan bentuk dari sinergitas KKP dengan Bakamla selaku aparat penegak hukum di wilayah perairan Indonesia. Adin menilai, penjagaan serta penangkapan kapal ikan asing dilakukan untuk menjaga laut Indonesia dari illegal fishing.

"Sebagai penegak hukum kami akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam menjaga dan melindungi ekologi sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia dari pelaku ilegal dan destruktif fishing," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: