Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalam Rangka Menjaga Teritorial Laut Indonesia, Dirjen PSDKP Amankan Dua Kapal Ikan Asing

Dalam Rangka Menjaga Teritorial Laut Indonesia, Dirjen PSDKP Amankan Dua Kapal Ikan Asing Kredit Foto: Istimewa

Sementara itu, Adin juga menyebut bahwa berkas dan barang bukti kapal ikan asing Vietnam tersebut setelah diserahkan pada pihaknya untuk melanjutkan proses penyidikan. Setelah itu, dia mengatakan bahwa berkas dan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya akan diserahkan pada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum.

"Proses selanjutnya adalah pendalaman terkait dokumen yang telah dikumpulkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam KKP. Tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Realisasi Belanja KKP Tahun 2021 Capai 98,89%

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PSDKP juga berhasil mengamankan kapal ikan asing KM. PKFB 316 berbendera Malaysia di perairan Belawan pada Rabu (24/8/22) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim dari Kapal Pengawas Hiu 08 milik KKP di Selat Malaka.

"Penyidikan yang dilakukan rekan-rekan Stasiun PSDKP Belawan akan menetapkan Nakhoda KM. PKFB 316, yaitu Mr. Yu Htwe dengan sangkaan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), dan pasal 98 jo 42 ayat (2) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan," katanya.

Lebih lanjut, Adin memaparkan bahwa kapal ikan asing yang melanggar dan tertangkap oleh Kapal Pengawas Pemerintah Indonesia dan sudah menjadi putusan tetap atau inkracht dari pengadilan dengan putusan barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, dan kelompok atau koperasi nelayan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: