Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Punya 4 Anak, Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Ajukan Penyakitnya agar Dapat Keringanan Hukuman

Selain Punya 4 Anak, Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Ajukan Penyakitnya agar Dapat Keringanan Hukuman Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Marcos Iswan mengaku ikut mengeroyok Ade Armando hanya karena spontanitas belaka, bukan karena dendam. Hal itu disampaikan terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando tersebut dalam pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).

Selain itu, Marcos yang juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya.

Baca Juga: Keroyok Ade Armando, Terdakwa Keempat Berubah Lindungi Ade saat Dengar Teriakan "Islam Bukan Pembunuh"

Dia pun memohon majelis hakim untuk memperingan hukumannya. Alasannya, karena dia harus membiaya empat anaknya yang masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," kata Marcos.

Selain itu, dia mengaku mengidap penyakit diabetes sehingga diharapkan kondisi fisik itu bisa jadi pertimbangan hakim meringankan hukuman. Dia juga membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak makin parah.

Dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan beberapa hal tersebut.

Di saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tetap pada tuntutannya. Marcos dan lima terdakwa lainnya menunggu vonis hakim yang akan dijatuhkan pada Kamis (1/9) mendatang.

Baca Juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman: Marcos Punya Empat Anak Masih Sekolah, SD-SMA

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: