Pengeroyok Ajukan Pembelaan Bahwa Telah Melindunginya, Ade Armando: Mereka Sampai Menangis!
Pelaku pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.
Dalam agenda sidang bagian pembacaan pledoi dengan terdakwa Al Fikri Hidayatullah. Terdakwa mengaku justru melindungi Ade Armando yang terluka parah saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta, 11 April 2022 lalu.
Dalam pledoinya, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya di depan Ade Armando dalam persidangan sebelumnya. Dan menjadi satu-satunya orang yang mengakui perbuatan pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut.
Selama jalannya sidang pengeroyokan Ade Armando sedari awal pun, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi hal tersebut, Ade Armando mengaku dia cukup iba dengan keadaan keluarga para pelaku namun sekaligus jijik.
“Saya terpaksa kasihan, iba, bersimpati tapi sekaligus muak, jijik melihat betapa pengecutnya mereka. Selama ini mereka terkesan begitu jagoan, salah seorang dari mereka bilang pengeroyokan saya adalah bagian dari perjuangan mereka di jalan Allah,” ungkap Sambo seperti dilansir dari Cokro TV, Selasa (31/08/22).
“Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya” kata Ade.
Ade juga mengatakan bahwa mereka bukan jihadis yang bisa melakukan apa saja untuk memperjuangkan yang bisa mereka yakini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: