Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Tuntutan Jaksa kepada Para Pelaku Pengeroyokan Dirinya, Ade Armando: Saya Harap Majelis Hakim Memberi Hukuman Seadil-adilnya!

Soal Tuntutan Jaksa kepada Para Pelaku Pengeroyokan Dirinya, Ade Armando: Saya Harap Majelis Hakim Memberi Hukuman Seadil-adilnya! Kredit Foto: Facebook/Ade Armando
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peristiwa Pengeroyokan terhadap Ade Armando beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian publlik. Ade yang mengklaim sedang membuat konten dengan komunitasnya di tengah aksi mahasiswa tiba-tiba dikeroyok sejumlah orang.

Kasus tersebut sudah masuk ke tahap persidangan dan jaksa sudah menjatuhi telah menuntut sejumlah hukuman kepada para terdakwa yang membuat Ade Armando bonyok bahkan sempat terjadi pelucutan celana.

Terdakwa pun meminta keringanan atas tuntutan yang mereka dapatkan. Mengenai hal ini, Ade Armando angkat suara.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Nggak Ditahan Layaknya Ibu-ibu Lain yang Bermasalah, Rocky Gerung Dorong Polisi Minta Maaf: Pengakuan Ketidakadilan!

Menurut Ade mereka yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya harus dihukum sebart-beratnya. Meski demikian, dia perihatin dan muak.

“Mereka memang harus dihukum seberat-beratnya, tapi bagaimana mereka sekarang memohon-mohon agar diberi hukuman ringan saya terpaksa kasihan, iba bersimpati, sekaligus muak,” ujar Ade di Cokro TV, dikutip Rabu (31/8/22).

Menurut Ade dia sangat prihatin karena dengan reaksi mereka sekarang menunjukkan betapa lemahnya mereka yang seakan pernah merasa jagoan.

“Mereka sampai menangis, mengiba-iba, memohon keringanan,” ujarnya.

Ade juga meminta agar Majelis Hakim memberi hukuman seadil mungkin atas peristiwa yang terjadi padanya.

“Yang saya Harapkan hanyalah majelis hakim bersedia memberi hukuman seadil mungkin,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: