Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP dan Bakamla Tangkap Dua Kapal Ikan Asing

KKP dan Bakamla Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), kembali menangkap dua kapal ikan asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di laut Indonesia.

Satu KIA berbendera Vietnam yang ditangkap diserahkan Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH), Bakamla, Brigjen Pol Imam Wahyudi, kepada Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin yang didampingi oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Selasa (23/8/2022).

“Menurut informasi yang kami terima, disinyalir kapal ikan berbendera Vietnam tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia saat dilakukan penangkalan oleh Kapal Patroli Bakamla KN Pulau Nipah 321,” Ujar Adin.

Adin melanjutkan penangkapan KIA oleh Bakamla yang selanjutnya diserahkan kepada KKP merupakan bentuk sinergi antara KKP dan Bakamla sebagai aparat penegak hukum di laut agar laut Indonesia dapat terus terjaga dari aktivitas penangkapan ikan yang ilegal.

Di sisi lain, KIA berbendera Malaysia KM PKFB 316 ditangkap Kapal Pengawas Hiu 08 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Selat Malaka, yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh PPNS Stasiun PSDKP Belawan pada Rabu (24/8/2022).

“Penyidikan yang dilakukan rekan-rekan Stasiun PSDKP Belawan akan menetapkan nakhoda KM PKFB 316 yaitu Mr Yu Htwe dengan sangkaan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), dan pasal 98 jo 42 ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ujar Adin.

KIA yang melanggar dan tertangkap oleh kapal pengawas pemerintah Indonesia dan sudah menjadi putusan tetap atau inkracht dari pengadilan dengan putusan barang bukti kapal perikanan dirampas untuk negara, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, dan kelompok atau koperasi nelayan.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: