- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Angkat Bicara Soal Usulan Pemberhentian Anies Baswedan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersedia mengikuti prosedur pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan tersebut mengacu pada Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berkahir pada Tahun 2022.
Berdasarkan surat tersebut, pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI akan dilaksanakan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pada pelaksanaan rapat paripurna, pimpinan DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan usulan tersebut pada Presiden melalui Mendagri.
Baca Juga: DPRD DKI Tetapkan Tanggal Pemberhentian Anies Bulan Depan, PKS Minta Mendagri Lakukan Ini
Berdasarkan usulan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menyebut bahwa pihaknya akan mengikuti proses usulan sesuai dengan arahan dari Kemendagri. Dia menyebut akan mengikuti proses dan prosedur yang berlaku.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai surat edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Marullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, terkait dengan usulan Plt Gubernur DKI Jakarta setelah Anies Baswedan, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta agar Kemendagri memperhatikan penunjukkan Gubernur pengganti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum