Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Georgia Berencana Adopsi Peraturan Kripto Eropa

Pemerintah Georgia Berencana Adopsi Peraturan Kripto Eropa Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai upayanya menjadi pusat kripto global, Georgia, salah satu negara paling ramah kripto itu kini tengah berencana untuk mengadopsi peraturan kripto di Eropa. 

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (1/9/2022), Menteri Georgia Levan Davitashvili mengumumkan bahwa anggota parlemen Georgia telah menyiapkan kerangka peraturan baru yang menargetkan bisnis digital dan perdagangan kripto.

Lebih lanjut, RUU tersebut ditujukan untuk mengoordinasikan undang-undang cryptocurrency lokal dengan tiga arahan utama dari Uni Eropa, termasuk mencakup Arahan Layanan dan Pembayaran (PSD2), Arahan Persyaratan Modal (CRD), dan undang-undang Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) yang digunakan untuk memberikan status hukum pada entitas yang terlibat dalam perdagangan aset digital.

Baca Juga: Indonesia Punya Potensi Besar dalam Investasi Kripto

Sebuah laporan dari berita lokal Business Media Georgia yang diterbitkan pada Senin mengatakan bahwa rancangan undang-undang telah dikirimkan ke amandemen telah diharapkan untuk segera disahkan pada musim gugur.

Selain itu, melalui undang-undang VASP, kerangka kerja baru yang diajukan akan menjadi salah cara untuk mencegah penggunaan kripto dalam pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Davitashvili berpendapat bahwa sinkronisasi undang-undang Georgia dengan aturan terkait di Uni Eropa sangatlah penting, penerapan aturan kripto ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang berkelanjutan dalam industri kripto di negara tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: