
Putri Candrawathi selaku tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak ditahan karena alasan kemanusian dan karena memiliki anak usia 1,5 tahun.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis sebelumnya melakukan permintaan agar Putri tidak dilakukan penahanan. Permintaan tersebut ternyata sudah dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu diungkap Arman setelah selesai menjalani pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan sejak Rabu, (31/8) pagi. Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.
“Alhamdulilah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1 minggu,” ujar Arman di Mabes Polri, dikutip dari Suara.com pada Kamis (01/09/22).
Baca Juga: Perkuat Sektor Keuangan, Bos OJK Lantik 16 Pimpinan Satuan Kerja Baru
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Suara.com.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty