Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Cuman Wajib Lapor, Profesionalitas Polri Dipertanyakan

Putri Candrawathi Cuman Wajib Lapor, Profesionalitas Polri Dipertanyakan Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putri Candrawathi selaku tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak ditahan karena alasan kemanusian dan karena memiliki anak usia 1,5 tahun. 

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis sebelumnya melakukan permintaan agar Putri tidak dilakukan penahanan. Permintaan tersebut ternyata sudah dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu diungkap Arman setelah selesai menjalani pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan sejak Rabu, (31/8) pagi. Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.

Baca Juga: Ada yang Kritik Kapolri Soal Kasus Brigadir J, Ali Ngabalin Marah-marah Nggak Terima: Kalian Siapa Sih?

“Alhamdulilah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2x1 minggu,” ujar Arman di Mabes Polri, dikutip dari Suara.com pada Kamis (01/09/22).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: