Sudahi Penyelidikan, Komnas HAM Nyatakan Ada Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Kepada Putri Candrawathi
Selanjutnya memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana. Hal itu tidak hanya bagi terduga pelaku tetapi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
Kendati demikian, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik masih akan bertugas dalam pengawasan hingga persidangan nanti berjalan. Menurut Taufan hal ini sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam kesempatan tersebut, Taufan juga memberikan apresiasi terhadap Polri yang telah menunjukkan kinerja secara baik dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana ini. Termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja, serta kepada publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty