Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Masa Jabatannya Habis Bukan Hanya Dirinya, Anies Baswedan Heran Hanya Dirinya yang Terus Disorot

Yang Masa Jabatannya Habis Bukan Hanya Dirinya, Anies Baswedan Heran Hanya Dirinya yang Terus Disorot Kredit Foto: Martyasari Rizky

Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

Baca Juga: Anies Baswedan Tutup Holywings dan Resmikan Gapura Chinatown Glodok, Rocky Gerung: Kemampuan Seorang Pemimpin untuk Membaca Masa Depan

“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Marullah kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur. Marullah menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: