Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dikaitkan Cuci Tangan buat Hamas, Puluhan Orang dan Korporat Kena, Sanksi Menteri Pertahanan Israel Keras Juga

Dikaitkan Cuci Tangan buat Hamas, Puluhan Orang dan Korporat Kena, Sanksi Menteri Pertahanan Israel Keras Juga Kredit Foto: Flash90/Tomer Neuberg
Warta Ekonomi, Tel Aviv -

Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz telah menandatangani perintah sanksi terhadap sekitar 20 tokoh dan perusahaan yang diduga kuat melakukan pencucian uang untuk kelompok Hamas. Perintah Gantz juga berisi instruksi penyitaan para individu dan pihak terkait.

“Menyusul kerja bersama oleh Shin Bet (badan keamanan internal Israel), Biro Nasional untuk Pembiayaan Kontra-Teror, Kementerian Pertahanan dan Divisi Intelijen Pasukan Pertahanan Israel (IDF), saya menandatangani perintah hari ini yang akan memberlakukan pembatasan pada sistem investasi internasional Hamas, yang cakupan aktivitasnya diperkirakan mencapai ratusan juta dolar," kata Gantz lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (31/8/2022), dilaporkan Times of Israel.

Baca Juga: Mencekam, Suriah Dihantam Roket-roket Milik Israel di Malam Hari, Kerusakannya...

Menurut Gantz, perintahnya juga akan menjatuhkan sanksi pribadi pada pejabat senior organisasi, termasuk kepala sistem investasi dan anggota Dewan Syura Hamas, Usama Ali.

"Kami akan terus mendukung transfer dana untuk warga dan bertindak melawan segala upaya untuk menyalurkan uang yang dimaksudkan untuk memperkuat organisasi teroris Hamas secara militer,” ucapnya.

Menurut laporan Times of Israel, klaim Israel bahwa Hamas mengelola investasi senilai ratusan juta dolar melalui jaringan perusahaan cangkang beroperasi dengan kedok perusahaan yang sah dan menyembunyikan kendali Hamas atas kepemilikan mereka.

Times of Israel menyebut, proyek-proyek real estat dan infrastruktur utama ini beroperasi di Sudan, Turki, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Aljazair.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: